Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kedapatan membolos pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. Sebab, hingga jam kerja berakhir atau hingga pukul 16.00, ke-16 PNS ini tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya pada Senin (5/9). Dengan demikan, para PNS yang kedapatan membolos itu terancam sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Meski begitu, jumlah PNS yang mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran tahun ini, jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan jumlah PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran tahun 2010 lalu yang jumlahnya mencapai 126 PNS. “Artinya, disiplin PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari tahun ke tahun semakin baik,” ujar Budhihastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Senin (5/9).
Berdasarkan data rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Senin (5/9), dari hasil absensi PNS di 702 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di jajaran Pemprov DKI Jakarta, dari 80.846 pegawai, hanya 909 orang yang tidak masuk dengan alasan sakit, cuti, izin, dan alpa. Rinciannya, dengan keterangan sakit sebanyak 271 pegawai, cuti sebanyak 512 pegawai, izin sebanyak 110 pegawai dan alpa atau tidak ada keterangan apa pun sebanyak 16 pegawai. “Jadi yang alpa atau tidak masuk tanpa keterangan hanya 0,019 persen saja. Jumlah tahun ini menurun dari tahun lalu,” katanya.
Terkait adanya 512 PNS yang cuti, dijelaskan Budhihastuti, pengambilan cuti bukan berkaitan dengan libur lebaran melainkan, cuti yang berkaitan dengan perawatan rumah sakit karena sakit dan melahirkan. “PNS yang cuti bukan mengambilnya khusus karena lebaran. Karena Gubernur melarang PNS mengambil cuti berbarengan dengan sembilan hari cuti bersama. PNS yang cuti diambil karena mereka sakit sehingga dalam perawatan rumah sakit tidak bisa hadir kerja serta cuti melahirkan selama tiga bulan,” jelasnya.
Untuk 16 PNS yang mangkir kerja, Budihastuti menegaskan, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi data tersebut kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang dapat mengetahui apakah ada pegawai yang melakukan kesalahan yang sama pada tahun lalu, kemudian mengulanginya kembali di tahun ini.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap ke-16 PNS yang bolos kerja tersebut. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan itu, lanjutnya, sanksi akan diakumulasikan dalam satu tahun. Apabila PNS bolos selama lima hari kerja dalam setahun, tentu akan dikenakan peringatan lisan. Jika tidak masuk tanpa keterangan hingga 10 hari dalam setahun akan diberikan teguran tidak puas terhadap kinerja. Apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 46 hari kerja selama satu tahun, pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan alias dipecat.
“Selain itu, mereka juga mendapatkan sanksi langsung dari tempat bekerjanya berupa pelanggaran disiplin ringan. Sanksinya, teguran lisan hingga peringatan tidak puas. Pelanggaran disiplin sedang, hukumannya pemotongan gaji dan penurunan pangkat. Pelanggaran berat, hukumannya tidak mendapat kenaikan pangkat selama tiga tahun,” kata Franky.
Terkait dengan ketidakhadiran para pegawai khususnya di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, Walikota Jakarta Barat, Burhanuddin menyayangkan hal tersebut. Ia menilai, hendaknya para aparat pemerintah sudah sepatutnya meningkatkan kinerja. Terlebih, libur yang dilalui selama cuti bersama perayaan Idul Fitri 1432 Hijriah cukup panjang. "Jadi, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono. Menurutnya, bagi PNS yang kedapatan melanggar ketentuan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS tentu harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan tersebut. "Bagi PNS yang cuti dan memang sedang sakit, yang diketahui dengan keterangan dari dokter rumah sakit maka masih diperbolehkan. Namun, jika tidak ada keterangan apapun tentu yang bersangkutan dinyatakan bolos," tandasnya.
Posting Komentar